Penerbitan SBP PLTU Meulaboh, Di Fasilitasi Bappenas

Penerbitan SBP PLTU Meulaboh, Di Fasilitasi Bappenas
Lensa Fakta. Kementerian PPN/Bappenas melalui Tim Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) memfasilitasi penerbitan perdana instrumen finansial berupa Surat Berharga Perpetual (SBP) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Meulaboh 2×200 MW. Instrumen finansial berupa SBP dianggap memiliki fitur yang sangat atraktif dalam pembiayaan investasi dari dana non-anggaran pemerintah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, skema investasi SBP merupakan suatu terobosan
dalam menjawab tantangan pemerintah pada pembangunan infrastruktur secara masif di lndonesia.

“Penerbitan skema SBP merupakan sejarah baru di Indonesia dalam bidang instrumen investasi. Dalam konteks pembangunan, ini adalah suatu alternatif pembangunan non APBN yang kita harapkan bisa semakin besar di kemudian hari,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/42018).

SBP menawarkan instrumen non konvensionai bagi para investor dana jangka panjang di Indonesia seperti asuransi, dana pensiun, dan lainnya. Dengan bergulirnya SBP, dana-dana jangka panjang dapat dialirkan langsung ke sektor riil melalui fitur Mezzanine Financing.

Menurut Bambang, skema SBP tidak akan tercapai tanpa adanya kemauan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan kolaborasi yang inklusif dengan mengedepankan kepentingan rakyat, terutama dari pihak OJK selaku regulator dari pasar keuangan di lndonesia. “Karena ini proyek pertama BUMN, kami harapkan akan lebih banyak BUMN yang menggunakan pembiayaan ini,” tuturnya.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Meulaboh 2×200 MW dibangun dengan skema IPP melalui konsorsium PT PP Energi, China Datang Overseas Investment Co. (CDTO), dan PT Sumberdaya Sewatama. Dalam Proyek PLTU Meulaboh, SBP akan diterbitkan oleh PT PP (Persero) Tbk selaku induk dari PT PP Energi.

Jumlah dana yang diharapkan dapat dipenuhi melalu skema ini adalah berjumlah Rp8 triliun di mana secara bertahap akan dipenuhi dalam periode 4 tahun dengan alokasi dana tidak terbatas hanya pada proyek pembangkit ini namun juga untuk pengembangan beberapa unit bisnis lainnya di dalam PT PP (Persero) Tbk.

Skema SBP yang diterbitkan oIeh PT PP (Persero) Tbk ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo, tanpa jaminan, dan memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan opsi beli. Selain itu, skema ini tidak mengakibatkan dilusi saham, dan memperbaiki struktur modal pada suatu perusahaan.

Investor tidak hanya mendapat pembayaran kupon secara rutin dengan imbal hasil yang atraktif, tetapi juga mendapatkan tambahan imbal hasil (step-up rate) setelah tahun ke-3 apabila PT PP (Persero) Tbk tidak melaksanakan opsi beli. Selain Itu, SBP juga diperkaya dengan fitur dividen pusher yang menjadi jaminan pembayaran imbal hasil dari investasi ini

Comments

Popular posts from this blog

Jejak Islam Di Kuningan Terkikis Kemajuan Jaman

Robot Mudah Beradaptasi Dan Mudah Rusak

4 Reaktor Nuklir Prancis Ditutup Akibat Gelombang Panas